Halaman ini berisi informasi tentang larangan yang berlaku untuk semua rute. Ada barang tertentu yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat atau didaftarkan ke bagasi untuk penerbangan internasional. Pastikan Anda memeriksa barang apa saja yang termasuk dalam kategori ini sebelum tiba di bandara.
Harap dicatat bahwa dilarang oleh hukum untuk mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat. (Tergantung pada hukum dan peraturan negara yang bersangkutan, pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum atau denda.)
Harap buang barang berbahaya apa pun yang Anda bawa ke dalam kotak untuk barang yang ditinggalkan yang ditempatkan di depan pos pemeriksaan keamanan.
Bahan peledak (kembang api, petasan, bom yang gagal meledak, dll.), zat yang mudah terbakar (termasuk korek api dalam jumlah besar atau korek api gas, kompor portabel atau kompor rumahan, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya di atas 70%), gas terkompresi (termasuk tabung gas untuk kompor tabung gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan pembersih debu), zat beracun (termasuk insektisida), zat korosif*, zat radioaktif, bahan feromagnetik, zat pengoksidasi*, barang berbahaya atau yang memicu iritasi, dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan atau mengganggu kinerja pesawat dan/atau penumpang dan barang di dalamnya.
* Pemutih dianggap sebagai zat korosif atau pengoksidasi sehingga tidak diperbolehkan untuk didaftarkan sebagai bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Penghangat saku berisi minyak tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat karena sumber panasnya menggunakan cairan mudah terbakar yang tercantum di dalam peraturan barang berbahaya.
Kompor tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat kecuali dimungkinkan untuk memeriksa bahwa tidak ada gas yang tersisa di bagian utama kompor.
Tabung Gas dan Tabung Gas (Kartrid) tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.
Insektisida dan pestisida tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat, terlepas dari jumlahnya.
Kembang api dan petasan tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat, terlepas dari jumlahnya.
Halaman ini berisi informasi tentang larangan yang berlaku untuk semua rute. Barang-barang yang tercantum di sini dapat dibawa di dalam bagasi kabin atau bagasi terdaftar selama memenuhi persyaratan tertentu.
Pastikan Anda tidak membawa pemantik api atau barang sejenisnya ke dalam kabin.
Barang yang dibawa pada orang yang digunakan untuk merokok.
Menurut Peraturan Barang Berbahaya IATA, setiap penumpang diperbolehkan membawa kosmetik (hairspray atau semprotan anti keringat), produk obat/pengobatan (semprotan sterilisasi/disinfektan atau semprotan pendingin), serta semprotan untuk peralatan olahraga dan keperluan sehari-hari (tidak termasuk yang mengandung gas yang mudah terbakar dan beracun) sebanyak 2 kg atau 2 liter sebagai bagasi check-in atau bagasi jinjing dengan memasukkannya ke dalam beberapa wadah terpisah berukuran 0,5 kg atau 0,5 liter.
Namun, meski masih berada dalam batas yang diizinkan oleh peraturan bagasi jinjing, cairan mungkin tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tergantung pembatasan cairan untuk bagasi jinjing bagi penerbangan internasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan baca informasi tentang pembatasan bagasi jinjing.
Baterai logam litium adalah istilah generik untuk baterai logam-litium dan baterai litium ion.
Penanganan berbeda tergantung pada rating watt-hour (Wh).
Jika rating watt-hour (Wh) tidak ditunjukkan, gunakan rumus berikut ini untuk mengonfirmasinya.
Rating watt-hour (Wh) = kapasitas ternilai (Ah) × tegangan ternilai (V)
dll.
* Kendaraan listrik (hoverboard, skateboard listrik, skuter self-balancing, dll.) Tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat karena alasan keamanan.
Baterai logam litium yang mengandung maksimal 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour maksimal 160 Wh dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
(Catatan)
Lakukan hal-hal berikut ini saat membawa perangkat elektronik yang menggunakan baterai lithium dalam bagasi terdaftar.
Baterai cadangan tidak boleh dibawa terpisah, dan harus dibawa bersama dengan alat elektronik itu sendiri.
Baterai logam litium yang mengandung maksimal 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour maksimal 100 Wh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.
Maksimal dua baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.
* Pengisi daya baterai dengan baterai litium ion untuk ponsel dianggap sebagai baterai cadangan.
Peralatan kamera berukuran besar, robot yang dikendalikan secara elektrik, dll.
Baterai logam litium yang mengandung lebih dari 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Baterai cadangan tidak boleh dibawa terpisah, dan harus dibawa bersama dengan alat elektronik itu sendiri.
Baterai logam litium yang mengandung lebih dari 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Mohon lakukan langkah-langkah seperti memasukkan baterai ke dalam kemasan produk asli barang bersangkutan atau menginsulasi terminal (mengisolasi seluruh terminal yang terbuka atau menempatkan setiap baterai di kantong plastik atau kantong pelindung yang terpisah).
Untuk alasan keamanan, penumpang dengan baterai cadangan selain baterai logam litium dan baterai litium ion (seperti nikel-metal hidrida, nikel-kadmium, dan baterai mangan alkalin) harus melakukan langkah pencegahan untuk mencegah korslet sebelum dibawa ke dalam kabin pesawat.
Barang-barang dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas tidak diizinkan untuk masuk atau dibawa ke pesawat.
Bagasi pintar dengan baterai lithium yang dapat dilepas dapat diperiksa dan dibawa di pesawat.
Baterai lithium yang dilepas harus dibawa ke dalam pesawat. Jika Anda ingin membawa bagasi pintar ke dalam pesawat, harap konfirmasi ukuran dan pembatasan berat untuk bagasi kabin.
Diperbolehkan untuk mendaftarkan dan membawa baterai logam litium dengan kadar 0,3 g atau kurang dan baterai litium ion dengan rating watt-hour 2,7 Wh atau kurang. (Ini juga termasuk baterai litium yang tidak bisa dilepas.)
Apa itu bagasi pintar?
Bagasi pintar merujuk pada bagasi berisi baterai terintegrasi dan memiliki fungsi pengisian daya peralatan elektronik dan fungsi lainnya.
Aturan ini hanya berlaku jika kursi roda elektrik diangkut bersama penumpang yang akan menggunakannya sebagai alat bantu berjalan.
Harap perhatikan bahwa baterai cadangan tidak boleh diangkut terpisah, tetapi harus diangkut bersama dengan kursi roda elektrik itu sendiri.
Maksimal dua baterai per orang dengan watt-hour rating (Wh) tidak lebih dari 160 Wh diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.
Maksimal satu baterai per orang dengan watt-hour rating (Wh) lebih dari 160 Wh tapi tidak lebih dari 300 Wh diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Tidak diperbolehkan untuk didaftarkan.
Baterai dengan watt-hour rating (Wh) lebih dari 300 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.
* Baterai yang dipasang di dalam bagian utama kursi roda tidak termasuk sebagai baterai cadangan.
Saat mengeluarkan baterai, bungkus sebelum naik, sehingga terlindung dari dampak apa pun.
Baterai yang dapat didaftarkan maksimal dua buah per orang dan tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin.
* Meski batasan kuantitas tidak ditetapkan dalam standar Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, ANA telah menjalankan batasannya sendiri sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Maksimal satu baterai per orang dapat didaftarkan. Tidak diperbolehkan membawanya ke dalam pesawat.
Baterai cadangan tidak dapat didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.
Dengan mempertimbangkan penumpang lain, penggunaan rokok elektronik, alat vapor pribadi, perangkat penghantaran nikotin elektronik, dan perangkat merokok lainnya yang tidak menggunakan api (termasuk yang tidak mengeluarkan asap) juga dilarang di penerbangan Grup ANA. Selain itu, mengisi daya rokok elektronik dan baterai cadangannya juga dilarang.
Diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.
Gas catok pengeriting rambut dan pengeriting rambut yang diisi dengan gas hydrocarbon, dengan katup aman di sisi sumber panas, diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.
Jika baterai dilepas dari perangkat atau perangkat dilengkapi fungsi seperti mode pesawat yang memiliki fungsi yang sama, dan pengaturan yang sesuai telah dilakukan, perangkat tersebut dapat dibawa sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.
Maksimal 2,5 kg per orang untuk pendingin barang mudah rusak dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Amunisi untuk olahraga dan berburu.
Maksimal 5 kg per orang, termasuk kemasannya, dapat didaftarkan sebagai bagasi. Barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.
Lilin ski cair yang memiliki titik nyala lebih dari 60°C diizinkan untuk didaftarkan ke bagasi dan dibawa ke dalam pesawat.
ANA tidak bisa membawa lilin ski apa pun yang titik nyalanya tidak dapat dikonfirmasi.
Harap bawa lembar data keamanan (SDS) atau dokumen lain yang mengonfirmasi titik nyala bersama dengan lilinnya.
Silakan lihat daftar barang yang termasuk semprotan.
Setiap penumpang hanya dapat membawa satu tas ransel penyelamatan longsor dalam bagasi check-in maupun bagasi jinjing. Jumlah eksplosif yang terkandung tidak boleh melebihi 200 mg, dan jenis gas kompresi yang digunakan tidak boleh beracun atau mudah terbakar.
Baterai lithium-ion dengan daya 160 Wh atau lebih rendah diizinkan dalam bagasi kabin dan bagasi terdaftar.
Harap matikan daya perangkat sepenuhnya, dan lakukan langkah-langkah untuk mencegah kebakaran akibat penggunaan atau kerusakan yang tidak disengaja.
Maksimal dua jaket pelampung dengan silinder kecil berisi gas karbon dioksida (hingga dua silinder per jaket) per orang, dan maksimal 2 silinder cadangan, dapat didaftarkan sebagai bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Lampu bawah air bertenaga baterai (lampu untuk scuba diving) atau solder, dll.
Obat-obatan percobaan dalam tahap pengembangan hanya dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat apabila kondisi berikut terpenuhi.
Karena pemeriksaan keamanan dan konfirmasi yang diperlukan cukup memakan waktu, mohon tiba di bandara dengan waktu yang cukup untuk cadangan.
Tipe Obat-Obatan Percobaan | Bagasi Kabin | Check-in |
---|---|---|
Cairan | Pemeriksaan X-ray, pemeriksaan cairan | Pemeriksaan X-ray |
Solid | Pemeriksaan X-ray | Pemeriksaan X-ray |