Barang yang Dibatasi dan Dilarang

Barang-Barang dengan Kondisi Terlampir Mengenai Bagasi Kabin atau Terdaftar (Penerbangan Internasional)

Halaman ini berisi informasi tentang larangan yang berlaku untuk semua rute. Ada barang tertentu yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat atau didaftarkan ke bagasi untuk penerbangan internasional. Pastikan Anda memeriksa barang apa saja yang termasuk dalam kategori ini sebelum tiba di bandara.

Catatan

  • Jika sebuah penerbangan codeshare atau penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain termasuk dalam rencana perjalanan, peraturan bagasi perusahaan penerbangan lain mungkin akan berlaku.
  • Ketika bepergian di sektor domestik Jepang menggunakan tiket yang memberlakukan Ketentuan Bagasi Internasional, peraturan bagasi untuk penerbangan internasional akan berlaku.
  • Harap diperhatikan bahwa apabila dapat tidaknya suatu barang diangkut dengan pesawat tidak bisa dikonfirmasi sebelum waktu keberangkatan, permintaan pengangkutan dapat ditolak.
  • Beberapa negara dan kawasan bisa memberlakukan larangan untuk bagasi kabin dan bagasi terdaftar terhadap barang-barang selain yang disebutkan.

Barang-Barang yang Tidak Diperbolehkan untuk Didaftarkan atau Dibawa ke Dalam Pesawat

Harap dicatat bahwa dilarang oleh hukum untuk mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat. (Tergantung pada hukum dan peraturan negara yang bersangkutan, pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum atau denda.)
Harap buang barang berbahaya apa pun yang Anda bawa ke dalam kotak untuk barang yang ditinggalkan yang ditempatkan di depan pos pemeriksaan keamanan.
Bahan peledak (kembang api, petasan, bom yang gagal meledak, dll.), zat yang mudah terbakar (termasuk korek api dalam jumlah besar atau korek api gas, kompor portabel atau kompor rumahan, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya di atas 70%), gas terkompresi (termasuk tabung gas untuk kompor tabung gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan pembersih debu), zat beracun (termasuk insektisida), zat korosif*, zat radioaktif, bahan feromagnetik, zat pengoksidasi*, barang berbahaya atau yang memicu iritasi, dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan atau mengganggu kinerja pesawat dan/atau penumpang dan barang di dalamnya.

* Pemutih dianggap sebagai zat korosif atau pengoksidasi sehingga tidak diperbolehkan untuk didaftarkan sebagai bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

Kendaraan berdiri elektrik
Kembang Api dan Petasan
Tabung Gas untuk Berkemah
Pemutih
Insektisida dan Pestisida
Tabung Oksigen Olahraga, dll.

Contoh Barang Berbahaya

Penghangat saku berisi minyak

Penghangat saku berisi minyak tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat karena sumber panasnya menggunakan cairan mudah terbakar yang tercantum di dalam peraturan barang berbahaya.

  • Walau konfigurasi bagian dalam pada penghangat saku mirip dengan pemantik minyak berisi kapas penyerap, membawa satu pemantik per orang diperbolehkan secara khusus dalam peraturan mengenai barang berbahaya, dengan syarat pemantik tersebut adalah pemantik yang digunakan untuk merokok.

Tabung Gas/Insektisida dan Pestisida/Kembang Api dan Petasan

Tabung Gas untuk Berkemah

Kompor tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat kecuali dimungkinkan untuk memeriksa bahwa tidak ada gas yang tersisa di bagian utama kompor.
Tabung Gas dan Tabung Gas (Kartrid) tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.

Insektisida dan Pestisida

Insektisida dan pestisida tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat, terlepas dari jumlahnya.

Kembang Api dan Petasan

Kembang api dan petasan tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat, terlepas dari jumlahnya.

Barang-Barang dengan Kondisi Terlampir Mengenai Bagasi Kabin atau Terdaftar (Penerbangan Internasional)

Halaman ini berisi informasi tentang larangan yang berlaku untuk semua rute. Barang-barang yang tercantum di sini dapat dibawa di dalam bagasi kabin atau bagasi terdaftar selama memenuhi persyaratan tertentu.

Catatan

  • Jika sebuah penerbangan codeshare atau penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain termasuk dalam rencana perjalanan, aturan bagasi dari maskapai lain mungkin berlaku.
  • Ketika bepergian di sektor domestik Jepang menggunakan tiket yang memberlakukan Ketentuan Bagasi Internasional, peraturan bagasi untuk penerbangan internasional akan berlaku.
  • Silakan periksa terlebih dahulu informasi tentang bahan kimia berbahaya di Lembar Data Keamanan (SDS/Safety Data Sheet), buku petunjuk yang relevan, dll. untuk memastikan bahwa Anda tidak membawa barang berbahaya.
  • Harap diperhatikan bahwa apabila dapat tidaknya suatu barang diangkut dengan pesawat tidak bisa dikonfirmasi sebelum waktu keberangkatan, permintaan pengangkutan dapat ditolak.
  • Beberapa negara dan kawasan dapat memberlakukan larangan untuk bagasi kabin dan bagasi terdaftar terhadap barang-barang selain yang disebutkan di bawah ini.
Korek Api Gas dan Korek Api Kayu
Semprotan (Gas Mudah Terbakar)
Baterai Lithium-ion
Bagasi Pintar
Baterai Cair

Pemantik Api

Pastikan Anda tidak membawa pemantik api atau barang sejenisnya ke dalam kabin.

Pemantik Api Diperbolehkan untuk Bagasi Kabin

Barang yang dibawa pada orang yang digunakan untuk merokok.

  • * Tiap penumpang hanya dapat membawa satu korek api kecil atau satu kotak kecil korek batangan.
Pemantik Gas
  • Pemantik api sekali pakai (pemantik 100 yen)
  • Pemantik jenis injeksi
Pemantik Minyak
  • Pemantik minyak dengan kapas penyerap
Penanganan korek api bertenaga Baterai Litium
  • * Hanya baterai litium berikut yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat: Baterai logam-litium dengan kandungan litium 2 g atau kurang, dan baterai litium-ion dengan rating watt-hour 100 Wh atau kurang.
  • * Mohon jangan mengisi daya baterai korek api di dalam kabin pesawat.
  • * Ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah aktifnya komponen penghasil panas secara tidak sengaja.
  • * Bungkus baterai cadangan satu per satu untuk mencegah korsleting.
Pemantik Api yang Tidak Diizinkan untuk Didaftarkan atau Dibawa ke Kabin
  • * Korek api dengan tangki minyak yang tidak mengandung bahan penyerap (tidak termasuk gas cair), pemantik api cerutu, pemantik api campur (pemantik turbo, jet, pemantik yang menghasilkan api biru dll.) pemantik api berbentuk pistol, pemantik obor tidak boleh didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
  • * Bahan bakar pemantik dan isi ulang (gas/minyak) tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
  • * Korek api bertenaga baterai litium tanpa fitur yang dapat mencegah percikan yang tidak disengaja tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam kabin pesawat.
Pemantik Gas
  • Pemantik cerutu
  • * Tipe pemantik yang menghasilkan nyala biru yang kuat, digunakan untuk cerutu
Pemantik Minyak
  • Pemantik jenis tangki minyak tanpa kapas penyerap

Semprotan

Semprotan yang Diperbolehkan untuk Bagasi Kabin dan Terdaftar
Kosmetik dan Produk Obat/Pengobatan Non-radioaktif (Termasuk Hairspray); dan Semprotan untuk Peralatan Olahraga dan Keperluan Sehari-hari (Tidak Termasuk Barang yang Mengandung Gas Mudah Terbakar dan Beracun)

Menurut Peraturan Barang Berbahaya IATA, setiap penumpang diperbolehkan membawa kosmetik (hairspray atau semprotan anti keringat), produk obat/pengobatan (semprotan sterilisasi/disinfektan atau semprotan pendingin), serta semprotan untuk peralatan olahraga dan keperluan sehari-hari (tidak termasuk yang mengandung gas yang mudah terbakar dan beracun) sebanyak 2 kg atau 2 liter sebagai bagasi check-in atau bagasi jinjing dengan memasukkannya ke dalam beberapa wadah terpisah berukuran 0,5 kg atau 0,5 liter.

Namun, meski masih berada dalam batas yang diizinkan oleh peraturan bagasi jinjing, cairan mungkin tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tergantung pembatasan cairan untuk bagasi jinjing bagi penerbangan internasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan baca informasi tentang pembatasan bagasi jinjing.

  • * Semprotan harus memiliki katup aman dengan tutup atau metode lain yang memadai untuk mencegah isi tidak sengaja bocor keluar.
  • * Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter.
Semprotan yang Tidak Diperbolehkan untuk Dibawa ke Dalam Pesawat dan Didaftarkan ke Bagasi
  • Semprotan yang digolongkan sebagai gas yang mudah terbakar untuk olahraga atau keperluan sehari-hari
Semprotan untuk Keperluan Sehari-hari
  • Minyak pelumas, cat, pernis, semprotan anti debu, dll.
Semprotan untuk Peralatan Olahraga
  • Semprotan perawatan untuk peralatan olahraga, lilin untuk ski atau snowboard, dll.

Perangkat Elektronik Umum dengan Baterai Litium Model Built-in atau Terpasang

Baterai logam litium adalah istilah generik untuk baterai logam-litium dan baterai litium ion.

Perangkat Elektronik Umum dengan Baterai Litium Model Built-in atau Terpasang

Penanganan berbeda tergantung pada rating watt-hour (Wh).

Jika rating watt-hour (Wh) tidak ditunjukkan, gunakan rumus berikut ini untuk mengonfirmasinya.

Rating watt-hour (Wh) = kapasitas ternilai (Ah) × tegangan ternilai (V)

  • * 1000 mAh = 1 Ah
    Contoh) 27 Wh = (2500 mAh ÷ 1000) × 10,8 V
Contoh produk
  • telepon seluler
  • pengisi daya baterai untuk telepon seluler
  • radio nirkabel
  • tranceiver
  • komputer laptop
  • kamera digital
  • terminal seluler
  • fotokopi portabel
  • printer
  • terminal genggam
  • e-reader
  • perangkat game seluler
  • peralatan kamera
  • earphone nirkabel

dll.

* Kendaraan listrik (hoverboard, skateboard listrik, skuter self-balancing, dll.) Tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat karena alasan keamanan.

Perangkat elektronik

Baterai logam litium yang mengandung maksimal 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour maksimal 160 Wh dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

(Catatan)
Lakukan hal-hal berikut ini saat membawa perangkat elektronik yang menggunakan baterai lithium dalam bagasi terdaftar.

  • * Matikan daya perangkat sepenuhnya. (Mode tidur tidak diperbolehkan.)
  • * Harap lindungi perangkat Anda dengan mengemasnya dalam koper yang kokoh atau kain tebal. (Untuk mencegah kebakaran akibat operasi atau kerusakan yang tidak disengaja)
Baterai Cadangan

Baterai cadangan tidak boleh dibawa terpisah, dan harus dibawa bersama dengan alat elektronik itu sendiri.

Baterai logam litium yang mengandung maksimal 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour maksimal 100 Wh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.

Maksimal dua baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.

* Pengisi daya baterai dengan baterai litium ion untuk ponsel dianggap sebagai baterai cadangan.

Perangkat Elektronik dengan Baterai Litium Ukuran Besar Built-in atau Terpasang
Contoh produk

Peralatan kamera berukuran besar, robot yang dikendalikan secara elektrik, dll.

Perangkat elektronik

Baterai logam litium yang mengandung lebih dari 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

Baterai Cadangan

Baterai cadangan tidak boleh dibawa terpisah, dan harus dibawa bersama dengan alat elektronik itu sendiri.

Baterai logam litium yang mengandung lebih dari 2 g litium dan baterai litium ion dengan rating watt-hour lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

Tindakan pencegahan korsleting

Mohon lakukan langkah-langkah seperti memasukkan baterai ke dalam kemasan produk asli barang bersangkutan atau menginsulasi terminal (mengisolasi seluruh terminal yang terbuka atau menempatkan setiap baterai di kantong plastik atau kantong pelindung yang terpisah).

Permintaan baterai secara umum

Untuk alasan keamanan, penumpang dengan baterai cadangan selain baterai logam litium dan baterai litium ion (seperti nikel-metal hidrida, nikel-kadmium, dan baterai mangan alkalin) harus melakukan langkah pencegahan untuk mencegah korslet sebelum dibawa ke dalam kabin pesawat.

Bagasi Pintar

Barang-barang dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas tidak diizinkan untuk masuk atau dibawa ke pesawat.

Bagasi pintar dengan baterai lithium yang dapat dilepas dapat diperiksa dan dibawa di pesawat.
Baterai lithium yang dilepas harus dibawa ke dalam pesawat. Jika Anda ingin membawa bagasi pintar ke dalam pesawat, harap konfirmasi ukuran dan pembatasan berat untuk bagasi kabin.

Diperbolehkan untuk mendaftarkan dan membawa baterai logam litium dengan kadar 0,3 g atau kurang dan baterai litium ion dengan rating watt-hour 2,7 Wh atau kurang. (Ini juga termasuk baterai litium yang tidak bisa dilepas.)

Apa itu bagasi pintar?

Bagasi pintar merujuk pada bagasi berisi baterai terintegrasi dan memiliki fungsi pengisian daya peralatan elektronik dan fungsi lainnya.

Baterai Kursi Roda Elektrik Cadangan

Aturan ini hanya berlaku jika kursi roda elektrik diangkut bersama penumpang yang akan menggunakannya sebagai alat bantu berjalan.
Harap perhatikan bahwa baterai cadangan tidak boleh diangkut terpisah, tetapi harus diangkut bersama dengan kursi roda elektrik itu sendiri.

Baterai Lithium Ion

Maksimal dua baterai per orang dengan watt-hour rating (Wh) tidak lebih dari 160 Wh diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi.

Maksimal satu baterai per orang dengan watt-hour rating (Wh) lebih dari 160 Wh tapi tidak lebih dari 300 Wh diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Tidak diperbolehkan untuk didaftarkan.

Baterai dengan watt-hour rating (Wh) lebih dari 300 Wh tidak diperbolehkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.

* Baterai yang dipasang di dalam bagian utama kursi roda tidak termasuk sebagai baterai cadangan.
Saat mengeluarkan baterai, bungkus sebelum naik, sehingga terlindung dari dampak apa pun.

Baterai Kering (contoh, nickel-metal hydride, nickel-cadmium)

Baterai yang dapat didaftarkan maksimal dua buah per orang dan tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin.

* Meski batasan kuantitas tidak ditetapkan dalam standar Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, ANA telah menjalankan batasannya sendiri sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.

Baterai Basah Tertutup Rapat

Maksimal satu baterai per orang dapat didaftarkan. Tidak diperbolehkan membawanya ke dalam pesawat.

Baterai Basah Tidak Rapat

Baterai cadangan tidak dapat didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat.

Rokok Elektronik

  • Bagasi Kabin: Diizinkan (hanya untuk penggunaan pribadi)
  • Check-in: Tidak diizinkan

Dengan mempertimbangkan penumpang lain, penggunaan rokok elektronik, alat vapor pribadi, perangkat penghantaran nikotin elektronik, dan perangkat merokok lainnya yang tidak menggunakan api (termasuk yang tidak mengeluarkan asap) juga dilarang di penerbangan Grup ANA. Selain itu, mengisi daya rokok elektronik dan baterai cadangannya juga dilarang.

Penanganan Rokok Elektronik bertenaga Baterai Lithium
  • Hanya baterai litium berikut yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat: Baterai logam-litium dengan kandungan litium 2 g atau kurang, dan baterai litium-ion dengan rating watt-hour 100 Wh atau kurang.
  • Ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah aktifnya komponen penghasil panas secara tidak sengaja.
  • Bungkus baterai cadangan satu per satu untuk mencegah korsleting.

Catok Pengeriting Rambut, Peralatan Styling Rambut

Plug-in catok pengeriting rambut dan peralatan styling rambut

Diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.

Gas catok pengeriting rambut dan peralatan styling rambut

Gas catok pengeriting rambut dan pengeriting rambut yang diisi dengan gas hydrocarbon, dengan katup aman di sisi sumber panas, diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.

  • * Sampai dengan 1 buah per orang
  • * Tabung gas isi ulang tidak diizinkan untuk didaftarkan atau dibawa ke dalam pesawat
Catok pengeriting rambut dan peralatan styling rambut yang dioperasikan dengan baterai (tanpa kabel)

Jika baterai dilepas dari perangkat atau perangkat dilengkapi fungsi seperti mode pesawat yang memiliki fungsi yang sama, dan pengaturan yang sesuai telah dilakukan, perangkat tersebut dapat dibawa sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.

  • * Hanya barang yang baterai lithiumnya dilepas yang diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi jinjing.

Minuman Beralkohol

Maksimal lima liter per orang untuk minuman beralkohol yang kadar alkoholnya lebih dari 24%, tetapi tidak lebih dari 70% diperbolehkan untuk didaftarkan dan dibawa ke dalam kabin pesawat.
  • * Tidak ada pembatasan pada minuman beralkohol dengan kadar alkohol kurang 24% atau kurang.
  • * Minuman beralkohol harus disimpan dalam wadah yang sama saat barang dijual.
  • * Meskipun minuman beralkohol berada dalam batas barang bawaan yang diizinkan oleh peraturan, kemungkinan tidak diperkenankan untuk membawa minuman beralkohol ke dalam pesawat tergantung pada larangan yang dikenakan pada cairan yang dibawa pada penerbangan internasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan lihat informasi tentang larangan bagasi kabin.

Es Kering

Maksimal 2,5 kg per orang untuk pendingin barang mudah rusak dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

  • * Es kering untuk keperluan lain selain yang di atas tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.

Amunisi

Amunisi untuk olahraga dan berburu.
Maksimal 5 kg per orang, termasuk kemasannya, dapat didaftarkan sebagai bagasi. Barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

Lilin Ski

Jenis padat

Diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.

Jenis cair/pasta

Lilin ski cair yang memiliki titik nyala lebih dari 60°C diizinkan untuk didaftarkan ke bagasi dan dibawa ke dalam pesawat.
ANA tidak bisa membawa lilin ski apa pun yang titik nyalanya tidak dapat dikonfirmasi.
Harap bawa lembar data keamanan (SDS) atau dokumen lain yang mengonfirmasi titik nyala bersama dengan lilinnya.

Semprotan (Gas)

Silakan lihat daftar barang yang termasuk semprotan.

Ransel Penyelamatan Longsor

Setiap penumpang hanya dapat membawa satu tas ransel penyelamatan longsor dalam bagasi check-in maupun bagasi jinjing. Jumlah eksplosif yang terkandung tidak boleh melebihi 200 mg, dan jenis gas kompresi yang digunakan tidak boleh beracun atau mudah terbakar.

  • * Ransel harus dikemas sedemikian rupa sehingga tidak dapat diaktifkan secara tidak sengaja. Pastikan airbag dalam ransel tidak mengembang.
  • * Airbag dalam ransel harus memiliki katup pelepas tekanan.
  • * Harap berikan dokumen penjelasan untuk membuktikan bahwa persyaratan tersebut terpenuhi.
  • * Tabung cadangan tidak boleh dibawa dalam bagasi check-in maupun bagasi jinjing.
Baterai Lithium-Ion

Baterai lithium-ion dengan daya 160 Wh atau lebih rendah diizinkan dalam bagasi kabin dan bagasi terdaftar.
Harap matikan daya perangkat sepenuhnya, dan lakukan langkah-langkah untuk mencegah kebakaran akibat penggunaan atau kerusakan yang tidak disengaja.

Silinder Gas pada Perangkat Keselamatan Pribadi, termasuk Jaket Pelampung Tiup

Maksimal dua jaket pelampung dengan silinder kecil berisi gas karbon dioksida (hingga dua silinder per jaket) per orang, dan maksimal 2 silinder cadangan, dapat didaftarkan sebagai bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat.

  • * Silinder gas harus berisi gas karbon dioksida atau gas bertekanan tinggi sesuai Kategori No. 2.2.

Benda Penghasil Panas

Lampu bawah air bertenaga baterai (lampu untuk scuba diving) atau solder, dll.

  • Barang dengan baterai yang dilepas untuk mencegah pengoperasian yang tak disengaja selama penerbangan, dapat didaftarkan sebagai bagasi atau dibawa ke dalam kabin pesawat tanpa pembatasan.
  • * Hanya barang yang baterai lithiumnya dilepas yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat.
  • * Solder dengan ujung runcing tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat.

Obat-Obatan Percobaan

Pemindahan obat-obatan percobaan

Obat-obatan percobaan dalam tahap pengembangan hanya dapat didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat apabila kondisi berikut terpenuhi.
Karena pemeriksaan keamanan dan konfirmasi yang diperlukan cukup memakan waktu, mohon tiba di bandara dengan waktu yang cukup untuk cadangan.

Ketentuan
  • Penumpang memiliki dokumen yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah obat percobaan.
  • Tidak ada "tanda tiga daun" yang menandakan bahwa obat tersebut bersifat radioaktif pada wadah luar.
  • Standar pemeriksaan keamanan* yang ditetapkan dalam Civil Aeronautics Act of Japan terpenuhi.
    • Obat eksperimental cair harus melalui pemeriksaan cairan atau akan dibuka dan diperiksa supaya dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Mohon diperhatikan bahwa jika wadah tidak dapat dibuka, barang tersebut mungkin tidak diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.
  • Batasan kuantitas adalah 0,5 L atau 0,5 kg per wadah, dan 2 L atau 2 kg per orang.
Pemeriksaan Keamanan untuk Obat Eksperimental
Tipe Obat-Obatan Percobaan Bagasi Kabin Check-in
Cairan Pemeriksaan X-ray, pemeriksaan cairan Pemeriksaan X-ray
Solid Pemeriksaan X-ray Pemeriksaan X-ray